Kantor Pusat :
Perumahan Shangrila Unit I No. 75 - Petukangan Selatan - Jakarta Selatan
Sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam, haji dan umroh juga mempunyai sejumlah keutamaan dan manfaat bagi mereka yang menjalankannya.
Salah satu dari keistimewaan itu adalah ibadah haji dan umroh dapat menghilangkan kefakiran seorang hamba yang telah mengerjakannya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayat dari Ibnu Mas’ud RA.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Ikutkanlah antara ibadah haji dan ibadah umroh, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana api pandai besi menghilangkan karat besi dan menghilangkan kotoran emas dan perak.”
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi mengatakan, dalam sebuah hadits lain disebutkan bahwa mengikuti antara haji dan umroh akan menambah umur dan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan kotoran karat besi.
“Pembahasan seperti di atas terdapat dalam banyak riwayat,” kata Syeh Zakariyya dalam kitabnya Fadhilah Haji.
Imam Nawawi menulis bahwa memperbanyak umroh itu mustahab. Dan Ibnu Hajar Makki telah mengutip dari Imam Syafii berkata:
“Apabila seseorang mampu hendaknya menunaikan umroh sekali. Apabila ia melakukan dua kali atau tiga kali umrah maka dia lebih baik.”
Syekh Zakariyya mengatakan, hadits-hadits di atas, menurut sebagian ulama menulis bahwa maksud mengikuti adalah melaksanakan haji qiran yang merupakan salah satu bentuk dari tiga macam haji.
Menurut Mazhab Hanafi, yang paling utama di antara tiga jenis haji dan umrah adalah haji qiran. Sedangkan menurut ulama, ihramnya Rasulullah SAW pun niat haji qiran.
“Dengan cara ini ihram untuk haji dan umroh dilakukan bersamaan memulai ihram dengan niat keduanya,” katanya.
Demikian juga, maksud dari mengikuti antara haji dan umrah adalah apabila mula-mula dia telah menunaikkan haji, maka kemudian hendaknya berumroh, dan apabila mula-mula dia melakukan umroh maka berikutnya hendaknya mengerjakan haji. Dan yang demikian ini sudah termasuk mengikuti antara haji dan umroh.