Kantor Pusat :
Perumahan Shangrila Unit I No. 75 - Petukangan Selatan - Jakarta Selatan
Jumlah jamaah umroh yang tiba di Kerajaan Arab Saudi sejak awal musim umroh pada 1 Muharam 1444 Hijriyah atau 30 Juli hingga 4 Oktober 2022 sebanyak 1.267.490 jamaah. Menurut laporan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, mayoritas jamaah umroh datang melalui jalur udara sebanyak 880.929 jamaah.
Seperti dilansir Saudi Gazette, Kamis (6/10/2022), jamaah haji Indonesia menempati urutan pertama di antara negara-negara yang mengirim peziarah terbanyak. Sebanyak 317.200 jamaah Indonesia tiba di Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan umroh selama musim ini.
Pakistan berada di urutan kedua dengan 195.224 peziarah. India berada di urutan ketiga dengan 133.517 peziarah, dan diikuti oleh Irak sebanyak 86.803 peziarah.
Ada 470 perusahaan Saudi yang memiliki izin untuk memberikan layanan kepada jamaah umroh dan pengunjung selama musim umroh 10 bulan yang akan berakhir pada 29 Dzulqadha tepat sebelum ziarah tahunan haji.
Arab Saudi telah memperpanjang periode visa umroh dari satu bulan menjadi tiga bulan dan para peziarah diizinkan melakukan perjalanan ke seluruh Kerajaan Arab Saudi selama periode visa mereka. Periode visa akan berakhir sebelum tiga bulan jika tumpang tindih dengan musim haji.
Kementerian Haji dan Umroh menekankan perlunya perusahaan dan lembaga umroh berkomitmen menyediakan semua paket layanan yang dibutuhkan jamaah. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan di sektor ini dan memfasilitasi perjalanan jamaah agar tercapai tujuan Visi Kerajaan 2030.
Kementerian Haji dan Umroh mengklarifikasi bahwa semua perusahaan umroh wajib mengeluarkan izin untuk melakukan umroh dan sholat di Rawdah Sharif di Masjid Nabawi di Madinah untuk peziarah mereka dan memfasilitasi jamaah ke Masjidil Haram secara ketat sesuai dengan waktu yang disetujui dalam izin. Prosedur ini juga termasuk mereka yang ingin mengulang umroh selama mereka tinggal di Makkah.
Kementerian mengatakan menindaklanjuti tingkat kualitas layanan, dan komitmen perusahaan dan lembaga untuk para peziarah. Tindak lanjut itu berupa layanan terbaik yang pernah ada melalui tur inspeksi lapangan berkelanjutan, dan pemantauan otomatis intensif. Tim lapangan kementerian diarahkan untuk memantau setiap pelanggaran dan mengambil tindakan hukum jera terhadap para pelanggar.