Kantor Pusat :
Perumahan Shangrila Unit I No. 75 - Petukangan Selatan - Jakarta Selatan

Amphuri: Kami Fokus Mengembalikan Optimisme Umroh di Masa Pandemi

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) enggan mengomentari teguran Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menegur Amphuri setelah memberangkatkan 84 anggotanya menyusul tim advance untuk uji coba umroh.

No comment,” kata Ketua Amphuri Firman M Nur saat dihubungi Republika, Ahad (2/1).

Firman menegaskan, saat ini pihaknya sedang konsentrasi membangun optimisme masyarakat dapat menjalankan umroh di masa pandemi. Untuk itu ia tak ingin mengomentari teguran Kemenag.

“Kita ingin bangun terus bahwa Amphuri konsen terhadap mengembalikan optimisme masyarakat untuk dapat kembali umroh di masa Pandemi,” katanya.

Ia berharap, semua pihak dapat berdakwah kepada masyarakat khususnya calon jamaah haji dan umrah, agar mereka dapat melaksanakan ibadah umroh dengan mudah. Semua pihak harus membangun optimisme bagaimana umroh di masa pandemi dapat berjalan lancar.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menegur asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang melanggar regulasi dan kesepekatan bersama. Kemenag juga prihatin karena asosiasi PPIU yang ditegur tersebut dinilai telah melakukan gerakan sempalan.

“Kami prihatin di saat kita sedang membangun kekuatan Tim Umroh Indonesia yang solid, namun ada sebagian yang melakukan gerakan mufarroqoh atau gerakan sempalan, dengan rasa bangga lagi, tanpa merasa bersalah, Astaghfirullah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin kepada Republika, Ahad (2/1).

Arifin mengatakan, untuk membangun Tim Umroh Indonesia yang solid. Maka seluruh penyelenggara umroh Indonesia dan pemerintah Indonesia adalah satu tim, yaitu Tim Umroh Indonesia.

“Saat ini kita sedang membangun kekuatan Tim Umroh Indonesia yang solid, namun ada sebagian yang melakukan gerakan mufarroqoh, dengan rasa bangga lagi, tanpa merasa bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan surat pernyataan sikap dan teguran untuk Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021. Tembusan surat ini ke menteri agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Isi surat tersebut menyampaikan, pemerintah Indonesia dengan para asosiasi PPIU telah melaksanakan rapat secara daring pada 17 Desember 2021. Rapat itu untuk menyikapi imbauan presiden dan arahan menteri agama untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

Para asosiasi PPIU sepakat untuk menunda pemberangkatan umroh pada bulan Desember 2021. Namun meminta adanya keberangkatan tim kecil atau  tim advance untuk tujuan melakukan uji coba sistem umroh di Arab Saudi.

Usulan tersebut telah direspon oleh pemerintah dan disepakati keberangkatan tim advance sebanyak 25 orang pada 23 Desember 2021 dengan catatan pelaksanaan uji coba sistem tersebut hanya dilakukan oleh tim advance yang berangkat pada tanggal tersebut.

Berdasarkan rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) telah menerbitkan surat pada 20 Desember 2021 tentang penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 Hijriyah yang antara lain meminta seluruh PPIU untuk menunda keberangkatan ibadah umrah pada Desember 2021

Berdasarkan data dan fakta bahwa asosiasi PPIU yang saudara pimpin justru mengorganisir anggotanya untuk melakukan uji coba ibadah umrah sendiri. Berangkat pada 30 Desember 2021 dengan mengabaikan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama. Sehubungan dengan hal itu Kemenag menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, Kemenag menyayangkan keberangkatan uji coba umroh pada 30 Desember 2021 karena menjadi preseden buruk bagi asosiasi atau pelaku usaha lainnya untuk memberangkatkan ibadah umroh dengan mengabaikan imbauan presiden dan arahan menteri agama.

Kedua, Kemenag menyatakan kekecewaan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan para asosiasi PPIU.

Ketiga, Kemenag hanya menyetujui permohonan keberangkatan ibadah umroh oleh tim advance yang telah berangkat pada 23 Desember 2021. Jika ada umrah selain tanggal tersebut itu di luar kebijakan menteri agama dan melanggar kesepakatan hasil rapat bersama.

Keempat, Kemenag menegur Amphuri dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »