Kantor Pusat :
Perumahan Shangrila Unit I No. 75 - Petukangan Selatan - Jakarta Selatan

Jamaah Haji Diimbau Patuhi Peraturan di Indonesia dan Arab Saudi

Calon jamaah haji Indonesia diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.

“Selama dua tahun tidak melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji karena pandemi Covid-19, kita berharap jamaah haji dapat mematuhi dan memahami aturan yang diberlakukan di Indonesia dan Arab Saudi,” kata Hilman saat menyampaikan pidato pemberangkatan jamaah haji kloter pertama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (4/6/2022) dini hari.

Ia berharap adanya komitmen dari semua jamaah dan petugas yang mendampingi. Mereka semua mewakili jamaah Indonesia sekaligus mewakili rakyat Indonesia yang jutaan orang saat ini sedang antre untuk dapat mengikuti pelaksanaan ibadah haji.

“Saya secara pribadi dan sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengucapkan selamat untuk bapak ibu sekalian, mudah-mudahan perjalanan lancar, seluruh prosesnya baik, dan bisa mendapatkan haji yang mabrur,” ujarnya.

Hilman mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji terdiri dari 13 embarkasi. Embarkasi Pondok Gede Jakarta termasuk embarkasi yang memberangkatkan calon jamaah haji gelombang pertama.

“Terdapat lima embarkasi yang saat ini melaksanakan pengiriman jamaah haji gelombang pertama. Yaitu embarkasi Padang Sumatera Barat, DKI Jakarta, Bekasi, Surakarta atau Solo, dan Surabaya,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemberangkatan jamaah haji akan dibagi dua gelombang. Gelombang pertama akan mendarat di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) di Madinah. Selanjutnya gelombang kedua, seluruh jamaah haji akan mendarat di Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah.

Hilman mengatakan, karena embarkasi Pondok Gede Jakarta masuk gelombang pertama, maka jamaah haji akan mendarat di Madinah dengan masa tinggal antara delapan sampai sembilan hari. Hal ini mengacu terhadap kecukupan sholat arbain atau sholat fardu sebanyak 40 waktu di masjid Nabawi. Tentu saja termasuk berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »