Kantor Pusat :
Perumahan Shangrila Unit I No. 75 - Petukangan Selatan - Jakarta Selatan

Makanan Kering Diizinkan Dibawa di Masjidil Haram

Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci telah pencabutan larangan pencegahan penyebaran Covid-19. Artinya, kepresidenan telah mengizinkan peziarah maupun jamaah untuk membawa makanan kering ke dalam Masjidil Harom maupun Masjid Nabawi.

“Makanan kering seperti roti dan keju dan jenis makanan serupa diperbolehkan di dalam Dua Masjid Suci selama bulan suci Ramadhan,” kata kepala Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (30/3).

Namun demikian, Al-Sudais menegaskan bahwa masuknya makanan kering harus melewati prosedur reguler terlebih dahulu. Selain itu, juga diingatkan untuk mengedepankan standar kesehatan dan keselamatan yang memperhatikan dan menjaga kebersihan Dua Masjid Suci.

Al-Sudais meminta semua lembaga dan departemen Kepresidenan tentang perlunya menyatukan upaya untuk mencapai keberhasilan semua aspek rencana operasional untuk musim Ramadhan.

Layanan efisiensi di Dua Masjid Suci telah ditingkatkan sejalan dengan pencabutan tindakan pencegahan, dan dengan aspirasi kepemimpinan Saudi yang bijaksana menuju keunggulan untuk melayani para peziarah dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Untuk diketahui, bahwa Ramadhan tahun ini, kedua masjid suci dibuka kembali untuk menerima jamaah sholat wajib maupun sholat tarawih. Termasuk mengizinkan buka puasa bersama dan i’tikaf, setelah penangguhan dua tahun lamanya akibat pandemi.

Kepresidenan juga telah meluncurkan portal online untuk memberikan pedoman dan fasilitas pendaftaran bagi calon jemaah yang hendak melakukan itikaf.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »