Kantor Pusat :
Perumahan Shangrila Unit I No. 75 - Petukangan Selatan - Jakarta Selatan

Penduduk dan Adat Istiadat di Makkah

Sistem administrasi pemerintahan Kota Makkah dipimpin oleh seorang Wali Kota (disebut Amir) yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam pekerjaannya Amir ini dibantu oleh majelis dewan kota yang dipilih oleh masa masyarakat setempat sebanyak 14 orang.

“Kota Makkah juga merupakan ibukota dari provinsi Makkah,” kata KH Mudatsir Muslim dalam bukunya “Panduan Perjalanan Kota Makkah dan Madinah”.

Kota ini juga memiliki nama lain di antaranya Ummul Quro pusat kota. Allah berfirman yang artinya.

“Demikianlah kami wahyukan kepada Muhammad Alquran dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada umul quro (penduduk Makkah) dan penduduk negeri-negeri sekelilingnya” (Alquran surat as-syura ayat 7).

Kota Makkah disebut Ummul Quro karena Makkah menjadi kota yang paling padat kegiatannya. Makkah juga disebut Al-Baladul Amin (kota yang aman) dan tentang hal ini Allah SWT berfirman dalam surah At-Tin yang artinya, “Demi Al-Balad Al-Amin ini (Makkah).”

Dan juga disebut Ma’ad (tempat kembali). Tentang penamaan ini Allah dalam surah Al-Qashash ayat 85 berfirman, yang artinya.

“Sesungguhnya, Dzat yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali.”

Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud “tempat kembali” adalah Makkah. Tafsir Al-Jalalain, untuk surah Al-Qashash ayat 85.

Makkah juga dikenal Al-Baitul Haram. Allah dalam surah Al-Haj ayat 26 berfirman, yang artinya.

“(Ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf.”

Seperti budaya Arab pada umumnya, adat sopan santun berkaitan dengan pemisahan gender, pakaiaan tata cara makan. Pria dan wanita tidak diperbolehkan bercampur dalam satu ruangan.

Pemisahan ruangan biasa ditemukan di tempat umum, seperti rumah makan, kecuali hotel berbintang. Pria dan wanita tidak bersalaman di muka umum. Wanita harus menjaga sikap dan penampilan. Wanita tabu berdandan dan memakai lipstik ketika berada di tempat umum.

Pakaian yang digunakan oleh pria di Makkah adalah baju longgar yang dilengkapi dengan lingkaran kepala yang terbuat dari gulungan katun. Sedangkan untuk wanita, berpakaian baju panjang, gamis (abaya) dan berkerudung bila keluar rumah, serta dilarang berpakaian ketat (membentuk tubuh).

“Bagi pendatang tidak wajib berpakaian semacam ini. Namun tetap berpakaian sopan dan tidak menampakkan aurat,” katanya.

Wanita tidak diperbolehkan menggunakan jasa taksi sendirian. Harus ada teman atau keluarga yang menemani. Selain itu, wanita tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan sendiri.

“Jika antri untuk suatu keperluan, terdapat jalur khusus untuk wanita karena jalur wanita dan pria dipisahkan,” katanya.

Orang Makkah selayak orang Arab pada umumnya, memiliki kebiasaan makan bersama dalam satu nampan besar dengan menggunakan tangan kanan (tanpa sendok), sambil duduk di karpet. Apabila diundang orang Arab, maka tamu laki-laki makan lebih dulu, baru kemudian tamu perempuan.

Kota Makkah dikenal sebagai kota dagang. Mata pencaharian penduduk Makkah adalah berniaga. Selain dikenal kota dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta pelayanan jasa untuk jamaah haji di antaranya usaha perhotelan dan penginapan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »